Menggunakan GPS bisa ditilang polisi karena dapat mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara
Budi mengatakan, penggunaan GPS dapat mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.
.
"Kalau kemudian sambil jalan melihat itu (GPS), yang bersangkutan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu yang bisa ditilang oleh polisi," kata dia, saat ditemui di Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/2).
.
Dalam pada 88 Peraturan Menteri Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar. "Artinya pengemudi tidak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran, kalau pakai GPS itu ada gangguan," katanya.
Menurut Budi, GPS tidak dilarang selama dikendalikan oleh navigator, yakni teman berkendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
.
"GPS tidak dilarang, boleh digunakan oleh navigatornya, misal teman sebelahnya, kalau sepeda motor, teman di belakangnya. Kalau tidak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau menggunakan bukan teman berkendara," katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih sulit untuk pengawasannya terkait penggunaan GPS dalam berkendara.
Budi membolehkan pemakaian sistem peta elektronik di GPS asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti. "GPS boleh tapi saat berhenti jangan lagi jalan pakai GPS," katanya.
Ia menyarankan para pengendara untuk berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik itu baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan roda empat maupun roda dua.
Budi menuturkan, GPS bukannya dilarang untuk digunakan. Namun, hal itu menjadi tak boleh dilakukan apabila digunakan saat pengemudi sedang konsentrasi berkendara.
Ia mengimbau, terutama para pengemudi taksi dan ojek daring untuk tidak fokus pada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan.
Sumber: idntimes.com
Foto: tribunnews.com
Comments
Post a Comment