Aturan Resmi Pengaktifan Lampu Sein
"Jadinya 30 meter (sebelum berbelok) itu sudah harus berikan komunikasi. Jadi bukan 3 meter atau 5 meter baru nyalain. Kemudian misal lagi dekat persimpangan, 30 meter juga harus dihidupkan. Pindah lajur juga begitu," kata Pengamat Keselamatan dari Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu, kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (28/1).
.
Jusri mengatakan itu sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan kondisi di lapangan ada juga 'bahasa sein' dengan maksud berbeda.
Misalnya ketika kita berada di belakang kendaraan dengan kecepatan konstan. Tiba-tiba pengemudi di depan menyalakan lampu sein posisi kanan.
Walau tidak menunjukkan tanda-tanda ingin berbelok, maksud dan tujuannya adalah melarang pengemudi lain di belakang untuk menyalip. Dalam kondisi itu, pengemudi di depan berusaha memberikan syarat bahwa ada kendaraan lain dari arah berlawanan dan potensi bahaya jika mobil di belakang berusaha menyalipnya.
Baca juga: Debu Bulan Menyebabkan Kanker
.
"Kita harus pahami, dalam bahasa lalu lintas tidak ada, tapi itu budaya setempat biasanya. Di luar negeri tidak ada aturan begini. Tapi ada juga daerah tertentu seperti Sumatra yang menerapkannya terbalik di mana memberi sein kanan artinya boleh nyalip," ucap Jusri.
Etika mengaktifkan lampu sein juga berlaku untuk sepeda motor. Ia menyarankan bagi para pengendara motor memberi isyarat dengan menyalakan lampu sein ketika berbelok, bukan memberi isyarat menggunakan kaki.
.
"Dan untuk pemotor menggunakan kaki, ini mengagetkan orang. Gunakan kaki itu untuk konvoi bukan solo riding. Masa gunakan kaki, tidak sopan amat," tutup Jusri.
Sumber: cnnindonesia.com
Foto: cintamobil.com
Comments
Post a Comment